Kementerian Perindustrian Indonesia menuduh peraturan kementerian perdagangan merusak sektor manufaktur
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menyalahkan regulasi peraturan perdagangan yang memukul sektor manufaktur Indonesia, yang mengalami kontraksi selama empat bulan berturut-turut pada Oktober 2024 ketika PMI Manufaktur Indonesia mengalami kontraksi menjadi 49,2. Kementerian Perindustrian mempertanyakan klaim peraturan tersebut untuk melindungi industri dalam negeri dengan menghapus persyaratan untuk mengimpor barang-barang manufaktur, membiarkan pintu terbuka untuk impor, dengan 88,42% dari 518 kelompok komoditas adalah barang-barang manufaktur yang dapat diproduksi di dalam negeri. Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa peraturan ini telah membanjiri pasar dengan impor dan menjadi salah satu alasan penurunan di sektor manufaktur, dan bahwa kebijakan-kebijakan kementerian lainnya juga mempengaruhi sektor manufaktur. Kementerian Perindustrian telah mengharapkan upaya-upaya bersama, seperti penerapan bea masuk untuk tindakan pengamanan untuk garmen, tetapi proposal-proposal tersebut ditolak, dan tindakan konkret sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup sektor manufaktur.