Indonesia akan melarang ekspor bahan baku tembaga dan timah mulai tahun depan

Dalam rangka memperkuat industri hilir, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan optimalisasi hilirisasi dan meningkatkan daya saing industri tembaga dan timah nasional.Selain itu, sektor tembaga dan timah berperan penting dalam mendukung industri hilir seperti otomotif, elektronik, peralatan listrik, dan energi terbarukan. Untuk itu, mulai 1 Januari 2025, ekspor konsentrat tembaga dan anode slime akan resmi dilarang. Keputusan ini untuk terus mendorong pengembangan industri hilir lebih lanjut, kata direktur jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Sementara itu, di sisi lain, timah masih banyak diekspor dalam bentuk logam mentah. Industri hilir harus menjadi fokus utama untuk menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, seperti katoda tembaga, lembaran timah, dan produk hilir lainnya, yang juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di pasar internasional.
Selain itu, Indonesia memiliki cadangan tembaga yang signifikan yaitu sekitar 28 juta ton, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan cadangan tembaga terbesar ketujuh di dunia. Indonesia juga merupakan produsen timah terbesar kedua di dunia, menyumbang 14% dari total produksi global. Untuk mendukung rencana optimalisasi industri tembaga-timah, Kementerian Perindustrian akan mendirikan Pusat Bahan Baku Tembaga-Timah. Pusat Bahan Baku ini diharapkan dapat menjadi pusat inovasi dan distribusi bahan baku yang terkoordinasi untuk industri tembaga-timah dalam negeri. Pusat bahan baku ini akan mendukung pengembangan industri hilir, mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor dan meningkatkan efisiensi rantai pasokan, sehingga mendorong pertumbuhan ekspor produk bernilai tambah tinggi.