MEMUAT BARANG...

Penerapan standar SNI yang buruk untuk impor Indonesia menyoroti berbagai masalah

印尼进口产品SNI标准执行不力问题凸显

Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, hal ini diungkapkan oleh Kepala Direktorat Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (Kemenperin) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).Badan standarisasi di sektor ini memiliki pusat yang disebut Pusat Pengawasan Standar Industri (ISSC), yang dalam beberapa kesempatan menemukan bahwa impor yang dikatakan masuk secara legal ternyata tidak memiliki SNI, meskipun hal ini bersifat wajib, sehingga hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara apa yang legal dan apa yang tidak. Situasi ini berpotensi merugikan negara melalui hilangnya bea masuk atas barang impor yang juga belum melalui proses pengurusan SNI. Jika menggunakan kode HS yang sebenarnya, maka negara dapat mengenakan bea masuk sebesar 10%. Tetapi karena ada pengalihan HS, dia tidak perlu mengurus SNI, sehingga hanya membayar bea masuk katakanlah 5% atau bahkan 0%, yang menunjukkan adanya kerugian negara. Oleh karena itu, dalam peraturan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 Tahun 2022, ditetapkan bahwa produsen asing harus memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga barang yang diimpor harus terlebih dahulu masuk ke gudang perwakilan resmi tersebut, sehingga lebih mudah untuk diatur. Indonesia memiliki jumlah standar nasional produk terendah di Asia Tenggara, dengan hanya 130 SNI yang bersifat wajib. Dari 5.000 produk manufaktur yang membutuhkan SNI, hanya 3-4% yang wajib. Sementara itu, di negara-negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, dan terutama Cina, jumlah standar nasional yang diwajibkan jauh lebih tinggi.

Pada saat yang sama, Menteri Perindustrian telah memperkenalkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang penerapan standardisasi industri secara wajib. Ke-16 peraturan menteri ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang tepat dan benar. Untuk mendukung pelaksanaan 16 peraturan ini, Kementerian Perindustrian telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang terdiri dari 20 lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melaksanakan sertifikasi dan pengujian produk. 16 peraturan baru Permenperin ini bertujuan untuk menstandarisasi berbagai macam produk industri, termasuk produk kawat baja pra-tekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG ubin, penyemprot sling, sepatu keselamatan, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. Hingga saat ini, sebanyak 44 rancangan peraturan menteri telah dikoordinasikan, dengan rincian 16 rancangan peraturan menteri telah diterbitkan dan 28 rancangan peraturan menteri dalam proses penerbitan. Sementara itu, 24 rancangan peraturan menteri lainnya masih dalam proses pembahasan dengan para pemangku kepentingan, semuanya dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian dan Informatika No. 45 Tahun 2022.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian