MEMUAT BARANG...

Wilayah Jakarta membebaskan pemilik mobil listrik dari kewajiban membayar pajak

雅加达地区免除电动车车主应缴税费

Pemerintah provinsi Jakarta telah memberlakukan peraturan dan insentif untuk menarik minat beralih ke kendaraan listrik.Kendaraan Bermotor Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB) adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik dan mendapatkan sumber daya listrik secara langsung dari baterai yang berada di dalam atau di luar kendaraan. Kepala Pusat Data dan Informasi Perpajakan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 38 Tahun 2023 tentang dasar pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023. Salah satu peraturan ini mengatur kebijakan pajak untuk kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL). Peraturan ini memberikan sejumlah insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berikut ini adalah beberapa dari sekian banyak insentif dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 38 Tahun 2023: Retribusi PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari retribusi PKB dasar; Retribusi PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum ditetapkan sebesar 0% dari retribusi PKB dasar; Retribusi PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan barang ditetapkan sebesar 0%; Retribusi PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan barang ditetapkan sebesar 0%; Retribusi PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan barang ditetapkan sebesar 0% dari retribusi PKB dasar. PKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tidak termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke bahan bakar berbasis baterai; kepemilikan KBL berbasis baterai untuk kedua dan seterusnya berhak mendapatkan insentif dan tidak berlaku tarif progresif; dan pengalihan kepemilikan KBL berbasis baterai diberikan insentif, tidak dikenakan BBNKB, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin utama dari peraturan gubernur ini adalah pungutan PKB 0% untuk KBL berbasis baterai, yang ditetapkan sebesar 0% dari pungutan PKB dasar.Ini berarti bahwa kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, dan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum yang mengangkut orang dan barang. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai, dan kendaraan yang dikonversi tetap dikenakan PKB di bawah peraturan kendaraan bermotor normal. Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif untuk pemilik KBL berbasis baterai kedua dan selanjutnya. Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu atau badan. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir dengan tarif pajak yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimiliki. Tidak hanya PKB, pengalihan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa pembebasan BBNKB. Artinya, tidak ada biaya BBNKB ketika terjadi transaksi penjualan atau balik nama kepemilikan mobil listrik. Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Dengan menawarkan berbagai insentif, pemerintah provinsi Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota, dan diharapkan peningkatan penggunaan kendaraan listrik akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk menjadikan Jakarta sebagai tempat yang lebih hijau dan sehat. Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2023 menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah untuk mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, dan diharapkan melalui kebijakan ini, akan ada minat yang semakin besar terhadap penggunaan kendaraan listrik, membuat Jakarta menjadi tempat yang lebih menarik dan terjangkau untuk menggunakan kendaraan listrik di Indonesia. Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian