Jakarta sita Rp 2,2 miliar impor kosmetik ilegal asal Tiongkok
Kepala BPOM didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas), PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menggelar konferensi pers bertajuk "BPOM bekerjasama dengan Polri sita toko online kosmetik impor ilegal". Konferensi pers ini diselenggarakan dengan didampingi oleh personel dari BPOM dan Polri.Deputi Penegakan Hukum, Kepala Balai Besar POM Jakarta, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Pelaksana Harian Bea Cukai Jakarta, Pengendali Operasional Satgas Kerinci dan Komandan Bidang Intelijen Geospasial Badan Intelijen Negara (BAIS), Unit Perdagangan dan Industri Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kepala Indag, Koordinator Kejaksaan Tinggi, dan lain-lain juga turut hadir dalam kegiatan ini. Kepala Unit Pertama Industri (Indag), Koordinator Kejaksaan Tinggi, dan lain-lain juga turut berpartisipasi dalam acara ini. Dalam konferensi pers tersebut dipaparkan hasil investigasi terhadap penggunaan "Kimberlybeauty88" di gudang-gudang toko online yang berlokasi di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan dua lokasi lainnya. Akun "Kimberlybeauty88" untuk menjual kosmetik ilegal.Aparat penegak hukum menyita 158 kategori (152.744 buah) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dari Tiongkok dengan merek Lameila dan SVMY, dan nilai ekonomi dari produk yang diimpor melalui jasa ekspedisi ini diperkirakan mencapai lebih dari 2,2 milyar dong.Di lokasi gudang, petugas juga menemukan paket-paket kosmetik impor yang siap dikirim, peralatan elektronik dan dokumen yang digunakan untuk transaksi online. Dalam sambutannya, Kepala BBPOM mengatakan BBPOM Jakarta telah menyita semua barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemilik toko online yang berusia 25 tahun ini telah menjual kosmetik di platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun, dengan penjualan online sekitar 400 pieces per hari.
Sebagian besar produk yang disita adalah produk kosmetik seperti bedak, lipstik, eye shadow, eyeliners, dan mascara, serta alas bedak, concealer, dan kasur angin. Produk-produk ilegal tersebut diduga mengandung zat pewarna yang dilarang dalam kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik tersebut dapat bersifat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker kulit, kanker hati, dan gangguan fungsi hati.BPOM akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri, dan setelah Polri menangani kasus ini, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan pelaku dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Berdasarkan temuan terbaru tersebut, BBPOM di Jakarta melakukan tindakan penyidikan terhadap 6 kasus selama tahun 2024, yaitu 5 kasus di bidang sediaan farmasi dan 1 kasus di bidang pangan. Dari 5 kasus tersebut, 2 kasus merupakan kasus kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian barang bukti sebesar Rp 5,8 miliar. Pada September 2024, BPOM juga berhasil melakukan penyitaan terhadap kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar bersama Kementerian Perdagangan. Produk yang disita merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang, yang beberapa di antaranya juga berasal dari Tiongkok. Penemuan Lameila merupakan salah satu dari beberapa merek kosmetik yang telah disita sebelumnya. Bisnis kosmetika merupakan bisnis yang strategis dan menjanjikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan BPOM mencatat bahwa lebih dari 50% produk yang disetujui BPOM selama lima tahun terakhir dengan nomor izin edar (NIE) adalah kosmetika, namun demikian, bisnis ini harus dijalankan dengan tidak mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Perlu ditekankan bahwa BPOM bersikap tegas, bukan berarti tidak mencintai UMKM, tetapi BPOM ingin melindungi UMKM dan industri, sehingga harus menindak barang ilegal. Jika tidak ditindak, maka akan merugikan masyarakat luas, sehingga ini adalah upaya untuk menegakkan pilar utama BPOM. Pilar pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen dan distributor, serta masyarakat sebagai konsumen harus menjalankan perannya masing-masing dengan baik untuk membentuk sinergi antara supply dan demand produk obat dan makanan yang aman dan bermutu. Kepala BPOM berpesan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan mutu produk yang mereka produksi dan distribusikan kepada masyarakat. Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk obat dan makanan sebelum membeli atau menggunakannya, serta tidak menggunakan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar karena dapat mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan.Kepala BPOM juga mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi https://cekbpom.pom.go.id/页面或BPOM untuk mengetahui produk mana saja yang memiliki izin edar BPOM. untuk mengetahui produk mana saja yang memiliki izin edar BPOM. Beliau mengimbau masyarakat untuk membeli dan mendapatkan produk kosmetik dari sarana distribusi yang terpercaya, dan jika membeli kosmetik secara online, untuk selalu membelinya melalui toko-toko yang sudah dikenal dan terpercaya, serta tidak terpengaruh oleh promosi dan iklan yang berlebihan dan menjanjikan hasil yang instan. Konsumen harus mengedukasi diri sendiri, memperluas wawasan, meningkatkan pengetahuan tentang obat dan makanan yang aman, serta segera melaporkan kepada BPOM melalui Balai Besar/Balai POM maupun Loka POM atau aparat penegak hukum setempat jika mengetahui atau mencurigai adanya produksi, penyimpanan, dan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat.