Industri Indonesia Bereaksi Terhadap Tarif Anti-Dumping atas Barang Keramik Impor Cina
Indonesia secara resmi telah mengenakan bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk ubin keramik yang diimpor dari China, sebuah kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Keuangan yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Produk Ubin Keramik yang Diimpor dari China.PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2024, tepatnya tanggal 24 Oktober 2024, dan PMK tersebut berlaku selama 5 tahun. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mengatakan bahwa munculnya BMAD ini akan menjadi awal kebangkitan industri keramik Tanah Air yang telah rusak parah akibat praktik dumping selama 10 tahun terakhir dan menyebabkan banyak pabrik tutup, sehingga menurunkan tingkat utilisasi produk keramik Tanah Air. Sementara itu, BMAD belum mencapai angka 100% yang sempat diprediksi beberapa bulan lalu. Asaki tetap positif meskipun menetapkan angka BMAD hanya sekitar 35% hingga 50%, masih di bawah angka lebih dari 100% yang sempat diharapkan oleh Asaki, seperti yang terjadi di negara lain seperti Meksiko dan Amerika Serikat. Harapan para pelaku usaha saat ini adalah perpanjangan tarif impor yang telah dijamin agar dapat diberlakukan tepat waktu pada bulan November untuk memenuhi persentase BMAD.
Pengetatan impor keramik dari China akan segera mengembalikan tingkat utilisasi produksi keramik nasional saat ini sebesar 63% dan menaikkannya ke tingkat 67-68% pada akhir tahun 2024, dengan perusahaan-perusahaan menetapkan target untuk mencapai tingkat utilisasi produksi nasional sebesar 80% pada tahun 2025 dan 90% pada tahun 2026. Dalam hal kapasitas terpasang, industri keramik Indonesia berada di peringkat keempat di antara produsen keramik dunia, yaitu 675 juta meter persegi/tahun, di bawah China, India, dan Brasil. Namun, dalam hal kapasitas produksi aktual, Indonesia hanya menempati peringkat ke-8 di dunia. ASAKI menargetkan untuk menjadi salah satu dari 5 negara produsen keramik terbesar di dunia pada tahun 2025. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 tahun 2024 mengatur pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China. Pengenaan bea masuk ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh komisi anti-dumping Indonesia, yang menunjukkan adanya bukti-bukti dumping terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari China. Hal ini menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri dan ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara dumping dengan kerugian yang diderita oleh industri dalam negeri. Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk ubin keramik yang berasal dari China dengan pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22, 6907.22.94, 6907.40.91, 6907.40.91, dan 6907.40.92 produk dikenakan bea masuk anti-dumping. Dalam lampiran peraturan tersebut, 32 perusahaan Cina juga diidentifikasi sebagai subjek BMAD, dengan tarif yang bervariasi dari minimum 13.446 gulden per meter persegi hingga maksimum 94.544 gulden per meter persegi.