MEMUAT BARANG...

Kementerian Perindustrian Indonesia memperkenalkan sertifikasi standar wajib untuk 16 produk

印尼工业部对16种产品实行强制性标准认证

Menteri Perindustrian telah mengeluarkan peraturan baru tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk 16 produk industri dengan tujuan untuk memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat.Peraturan yang tertuang dalam program Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian produk yang memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, dan merupakan alat yang penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan industri memenuhi standar yang telah ditetapkan. Untuk mendukung pelaksanaan 16 peraturan tersebut, beliau telah menunjuk seorang Kepala Kepala Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang terdiri dari 20 lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji, mengatakan bahwa LPK memainkan peran penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Selain itu, Kepala Biro Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa 16 peraturan Kementerian Perindustrian yang baru ditujukan untuk mengatur produk kawat baja prategang, kalsium karbida, katup, kompor, selang untuk kompor gas LPG, ubin keramik, semprotan selempang, sepatu pengaman, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah mengkoordinasikan 44 rancangan Permenperin, di mana 16 rancangan Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara itu, 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait. Kemenperin mencatat sudah ada 5.300 SNI untuk berbagai sektor industri, di mana 130 di antaranya berstatus SNI wajib. Sebelumnya, Menteri Perindustrian menekankan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai alat untuk mengendalikan impor. Oleh karena itu, ia meminta kepada Pengawas Standar Industri (PPSI), yang diberi wewenang untuk mengawasi penerapan ketentuan ini berdasarkan Perka SNI No. 45 Tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 1.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian