Indonesia berencana untuk memperkenalkan rezim pajak terendah di dunia
Pemerintah Indonesia berencana untuk segera mengimplementasikan Global Minimum Tax Regime GMT, sebuah konsep yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dengan tarif pajak efektif minimum 15%.Wakil Menteri Keuangan mengatakan bahwa penerapan tarif pajak minimum global di Indonesia dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. Penerapan tarif pajak minimum global ini sangat penting mengingat perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat. Perkembangan ini menyebabkan batas-batas negara menjadi semakin kabur, sehingga banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara tanpa kehadiran fisik perusahaan. Kondisi ini menyebabkan sistem perpajakan tradisional yang berlaku selama ini tidak mampu memajaki perusahaan-perusahaan tersebut, padahal perusahaan multinasional yang umumnya bergerak di bidang teknologi memperoleh keuntungan yang cukup besar dari negara-negara tempat mereka beroperasi. Hasilnya adalah ketidakseimbangan antara keuntungan yang mereka peroleh dan di mana mereka dikenakan pajak, yang membuat beberapa negara, terutama negara berkembang, dirugikan. Banyak negara yang tidak dapat memperoleh hak pajak dari perusahaan-perusahaan di negara maju, dan ketidakseimbangan ini pada akhirnya memperburuk ketidaksetaraan ekonomi global.
Kerangka kerja pajak tradisional tidak mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut, dan oleh karena itu Pemerintah berencana untuk mendorong penerapan pajak minimum global yang cepat, sebuah sistem pajak yang dapat mengatasi tantangan-tantangan yang ditimbulkan oleh globalisasi dan digitalisasi. Pola baru ini membutuhkan perombakan kebijakan domestik agar sesuai dengan standar global dan tetap kompetitif. Mengutip World Economic Forum, GMT bertujuan untuk mengakhiri praktik perusahaan multinasional yang mengalihkan keuntungan ke negara dan wilayah dengan pajak rendah, meskipun pendapatan dihasilkan di tempat lain. Negara-negara yang sebelumnya digunakan sebagai surga pajak, termasuk Irlandia, Luksemburg, Swiss, dan Barbados, kini menerapkan tarif pajak minimum tersebut, termasuk lebih dari 140 negara yang telah berkomitmen pada perjanjian pajak global baru yang bertujuan untuk membuat perusahaan multinasional membayar tarif pajak minimum.