Indonesia mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama dua dekade
Presiden Joko secara resmi mencabut larangan ekspor pasir laut, meskipun ekspor tersebut telah dilarang sejak 20 tahun yang lalu.Kebijakan Ekspor Pasir Laut Sejak Menteri Perdagangan telah menerbitkan versi revisi dari dua peraturan baru sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut dan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua peraturan tersebut adalah Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 22 Tahun 2023 tentang Ketentuan Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 2 Tahun 2023 tentang Ketentuan Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Perubahan kedua Permendag tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 dan diusulkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai otoritas pengawas pengelolaan hasil pengendapan di laut.
Ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan ekspor produk sedimen laut dalam bentuk pasir laut dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan persyaratan hukum terpenuhi.Tujuan pengaturan ekspor pasir laut sejalan dengan PP No. 26 Tahun 2023, dan peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang mengurangi daya dukung dan volume ekosistem pesisir dan laut serta mempengaruhi kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi laut untuk pengembangan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut. Jenis pasir laut yang dapat diekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47 Tahun 2024 tentang spesifikasi ekspor pasir sedimen laut. Untuk dapat mengekspor pasir laut yang relevan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 tahun 2024. Persyaratan yang relevan ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan izin ekspor (PE) dan memiliki laporan surveyor (LS).