Industri Indonesia menuntut pembatasan barang e-commerce yang diimpor dari Tiongkok

Direktur Eksekutif CELIOS menjelaskan bahwa telah terjadi peningkatan yang signifikan pada produk e-commerce yang diimpor melalui distributor dan lintas batas, sehingga menjadi ancaman bagi produsen lokal.Menurut CELIOS.Total impor e-commerce telah tumbuh secara signifikan dari 6,1 juta pada tahun 2017 menjadi 100 juta pada tahun 2022, dengan peningkatan paket impor e-commerce yang menandakan perluasan impor dari China di pasar online.Selain itu, terdapat indikasi pembajakan besar-besaran terhadap produk lokal, terutama pakaian dan aksesoris muslim. Peningkatan impor e-commerce dari China perlu dikendalikan melalui berbagai opsi kebijakan, salah satunya adalah penerapan kebijakan non-tariff barrier, SNI, sertifikasi halal dan sertifikasi lainnya sebagai hambatan impor yang efektif.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi dumping lintas batas, karena barang impor lebih murah daripada di negara asal.Hal ini membutuhkan bukti konkret, karena pembuktian dumping membutuhkan pekerjaan tambahan. Untuk UMKM, produsen yang mengakses platform e-commerce perlu terus meningkatkan daya saing produk lokal mereka dengan mengintegrasikannya dengan semua program digitalisasi UMKM. Kemudian ada penciptaan agregator dan program KUR 0% untuk para pelaku usaha. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mendorong pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam e-commerce, salah satunya adalah pelarangan promosi dan diskon untuk produk impor dengan substitusi produk lokal, KPPU perlu memberikan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih keras untuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat, dan kemudian mengawasi penggunaan data pribadi, e-commerce, dan algoritma perdagangan sosial oleh pihak ketiga, untuk melindungi hak cipta produsen lokal, serta mencegah distribusi produk palsu/imitasi di platform tersebut. distribusi barang palsu/imitasi di platform.