MEMUAT BARANG...

Peraturan untuk warga negara asing yang memiliki properti di Indonesia

外国公民在印尼拥有房产的规定

Indonesia sebagai negara kepulauan tidak diragukan lagi telah menjadi target investasi dari berbagai aspek, dan salah satu investasi yang menarik adalah investasi properti.Pada dasarnya hukum properti di Indonesia membatasi kepemilikan properti oleh Warga Negara Asing (WNA), namun ada beberapa skema yang memungkinkan WNA untuk memiliki properti di Indonesia dengan batasan dan ketentuan tertentu.Sebagai orang asing, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin tinggal di Indonesia, yaitu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sebelum dapat membeli properti di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan insentif bagi orang asing untuk membeli properti tidak hanya sebagai investasi tetapi juga untuk tujuan hunian. Orang asing hanya diperbolehkan membeli rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak didefinisikan sebagai rumah yang dibangun di atas lahan terbatas, juga dikenal sebagai rumah tapak dengan luas maksimum 2.000 meter persegi, sedangkan kondominium berarti orang asing hanya dapat memilih jenis properti komersial. Status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diperoleh orang asing di Indonesia terbatas pada hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak milik. Orang asing tidak diperbolehkan menguasai tanah dengan status hak milik, HGU dan HGB. Jika orang asing memperoleh ketiga hak tersebut, ia harus melepaskannya dalam waktu satu tahun atau hak tersebut akan dicabut demi hukum dan ditempatkan di bawah kendali negara.

Jangka waktu hak pakai orang asing atas rumah tunggal yang diberikan di atas tanah yang hak pakainya berlaku selama 30 tahun memiliki batas waktu dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan pada akhir masa perpanjangan, hak pakai tersebut dapat diperbaharui untuk 30 tahun lagi, sehingga jangka waktu maksimumnya adalah 80 tahun selama yang bersangkutan memiliki ijin tinggal di Indonesia. Batas minimum harga hunian untuk WNA bervariasi tergantung lokasi properti, yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1241/SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembelian properti tidak hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan yang mengatur kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia sering berubah dan bervariasi dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu provinsi ke provinsi lain, dan setiap properti mungkin juga memiliki persyaratan yang berbeda.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian