Indonesia berharap dapat bekerja sama dengan Tiongkok untuk mengembangkan industri hilir batubara
Pemerintah Indonesia telah mengusulkan kepada China untuk mengembangkan dan meningkatkan nilai tambah batubara (PNT) melalui proyek yang dibanggakan oleh Presiden Joko, yaitu untuk bergerak ke hilir dalam bentuk produk lain seperti peningkatan kualitas batubara (upgrading batubara), briket batubara, kokas, dan pencairan batubara.Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada acara Indonesia China Energy Forum (ICEF) ke-7 di Bali pada hari Selasa (3 September).Usulan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengurangi target efek rumah kaca dari pembangunan nasional saat meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No. 16 tahun 2016 yang ditandatanganinya, dan pengurangan konsumsi batu bara secara bertahap serta pengembangan bentuk lain merupakan langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu kebijakan untuk mengelola batubara adalah dengan mengurangi penggunaannya dengan penghentian PLTU batubara dan mengembangkannya ke bentuk lain, terutama gas alam, untuk memenuhi kebutuhan industri kimia lainnya seperti LPG dan pupuk. Dalam rangka mempercepat program hilirisasi batubara dan PNT, pemerintah telah mengusulkan kepada berbagai pihak agar program ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan mereka telah berinvestasi untuk mengembangkan industri hilirisasi batubara di Indonesia dalam bentuk metanol, dimetil eter, dan sebagainya.
Batubara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi. Enam produk pengembangan batubara yang saat ini sudah dapat diimplementasikan adalah peningkatan kualitas batubara, jenis batubara, kokas, pencairan batubara, dan gasifikasi batubara (termasuk gasifikasi batubara bawah tanah). Untuk mendukung percepatan pengembangan skema tersebut, selain memberikan tiga insentif, Pemerintah telah mewajibkan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang harus diajukan oleh badan usaha untuk merencanakan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara. Saat ini terdapat enam IUPK yang berencana untuk mengembangkan batubara menjadi gas alam, pupuk, dan kokas, dengan studi ekonomi dan kelayakan yang sedang berlangsung, dan diharapkan dapat mulai berproduksi pada tahun 2030. Indonesia saat ini memiliki sumber daya batubara sebesar 97,29 miliar ton dan cadangan sebesar 31,71 miliar ton, di mana batubara berkualitas rendah menyumbang 701 TP3T dari total sumber daya, dan 301 TP3T sisanya adalah batubara berkualitas tinggi dan menengah. Sebagian besar sumber daya dan cadangan tersebut tersebar di Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Jambi. Sisanya tersebar di Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Aceh, Pangkoru, Sumatera Barat dan Papua, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat.