MEMUAT BARANG...

Pemerintah Indonesia memperketat kriteria pembelian bahan bakar bersubsidi

印尼政府收紧购买补贴燃油的标准

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang dalam proses mengembangkan peraturan yang akan mengatur kriteria warga yang berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar dan pertalite. Sambil menunggu keluarnya peraturan tersebut, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya ke dalam Skema Subsidi Tepat Sasaran Pertamina, baik secara online maupun offline. Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan berbagai organisasi, target konsumen pertalite adalah sepeda motor dan kendaraan roda empat yang meliputi kendaraan roda empat pribadi, kendaraan roda empat niaga, kendaraan roda empat niaga, kendaraan roda empat niaga, dan kendaraan roda empat untuk pelayanan umum dengan kapasitas 1.400cc ke bawah. Bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas 1.400cc ke bawah, penting untuk bersiap-siap sebelum penerapan aturan tersebut, yang kemungkinan besar akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 dan seterusnya. Dalam penerapannya, khususnya untuk kendaraan roda empat, setiap pengisian Pertalite akan menggunakan kode dua dimensi (QR) dan kendaraan tersebut harus terdaftar di sistem Pertamina. Mengutip Pertamina, bagi pemilik kendaraan yang belum mendaftarkan kendaraannya dapat melakukannya secara online melalui laman subsidi di tepat.mypertamina.id atau secara offline di tempat yang telah ditunjuk. Dokumen yang perlu disiapkan, untuk kendaraan pribadi, antara lain foto KTP pemilik, foto diri pemilik, foto bagian depan dan belakang STNK, foto setiap sisi kendaraan, dan foto nomor registrasi kendaraan. Pada saat registrasi online, pemilik kendaraan akan diminta untuk mengisi beberapa kolom data, mengunggah dokumen dan memilih jenis BBM bersubsidi, solar atau Pertalite, dan proses validasi data akan selesai dalam waktu tujuh hari kerja.
Setelah konfirmasi, pelanggan akan menerima kode QR yang dapat diunduh melalui aplikasi MyPertamina atau halaman subsidi yang sesuai, yang akan digunakan setiap kali bahan bakar bersubsidi diisi ulang di SPBU Pertamina. Pertama-tama kode QR yang dibawa oleh pemilik kendaraan akan dipindai oleh petugas SPBU dan jika catatan dalam sistem dikonfirmasi, kendaraan dapat diisi ulang dengan Pertalite dan bahan bakar secara otomatis akan mengalir keluar dari nosel dispenser di SPBU. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa mereka masih menunggu pemberlakuan peraturan yang akan menerapkan standar bagi pengguna bahan bakar bersubsidi. Rencana untuk mengatur standar penggunaan Pertalite sebenarnya sudah ada sejak tahun 2022, ketika harga minyak mentah melonjak hingga hampir US$120 per barel. Ada rencana untuk mengamandemen Perpres 191 tahun 2014, yang mengatur distribusi bahan bakar dan peraturan harga eceran yang bertujuan untuk mengurangi subsidi bahan bakar yang tidak tepat, meskipun sejauh ini belum dipublikasikan. Sejak tahun 2022, Pertamina telah mendaftarkan data konsumen Pertalite di SPBU dengan menggunakan mekanisme pemindaian kode QR pada kendaraan roda empat atau lebih. Program subsidi yang tepat sasaran ini sebenarnya merupakan upaya untuk menyiapkan sistem ketika peraturan-peraturan di masa depan disahkan.
Namun, karena peraturan yang ditunggu-tunggu belum ada dan pembatasan belum diterapkan, skema subsidi yang sesuai relatif terbatas untuk pengguna Pertalite. Untuk mengontrol penggunaan Pertalite, Pertamina Patra Niaga menawarkan layanan penambahan Pertalite melalui kode QR untuk kendaraan yang sudah terdaftar dan pencatatan nomor registrasi kendaraan untuk pengguna yang belum terdaftar.
Mereka terus memperkuat registrasi subsidi Pertalite di wilayah gelombang pertama, yaitu Jawa, Madura, Bali, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kelantaro, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Hal ini menyusul kabar bahwa pembatasan Pertalite akan diterapkan pada 1 Oktober 2024, dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasi bahwa peraturan terkait akan dimasukkan dalam peraturan Kementerian ESDM. Namun, belum ada kerangka waktu yang jelas untuk implementasi peraturan tersebut, yang bertujuan untuk membuat subsidi bahan bakar lebih tepat sasaran. Persetujuan Presiden untuk Peraturan Menteri ESDM (menggantikan Revisi Perpres 191/2014) masih ditunggu, agar JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu/Diesel) dan JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/Pertalite) tepat sasaran. Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kuota Pertalite adalah 31,7 juta kiloliter (KL) pada tahun 2024, turun dari 32,5 juta KL pada tahun 2023, dengan Pertalite sebagai jenis bahan bakar yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian