MEMUAT BARANG...

Kawasan Industri China-India Dual Park Batang Raih Kualifikasi Zona Perdagangan Bebas Besar

中印两国双园巴塘产业园荣获大保税区资质

Pada tanggal 2 September 2024, China-Indonesia Binational Park - Batang Industrial Park dianugerahi kualifikasi PKB untuk Kawasan Perdagangan Bebas, yang merupakan izin Kawasan Perdagangan Bebas keempat yang disetujui oleh provinsi Jawa Tengah, dan satu-satunya kawasan yang didanai oleh China yang dianugerahi penghargaan ini.Menurut Peraturan Perdirjen Bea Cukai No. PER-19/BC/2018, kawasan berikat adalah kawasan pergudangan berikat yang digunakan untuk menyimpan barang impor dan bahan baku lokal dengan tujuan untuk memproduksi barang untuk diekspor, dan singkatnya, kawasan berikat berorientasi pada industri yang berorientasi ekspor. Kawasan berikat umumnya terletak di dekat pelabuhan, karena tujuan utama kawasan berikat adalah untuk meningkatkan ekspor Indonesia.Kawasan berikat dapat dikategorikan menjadi 3 jenis:1) Operator KB (Penyelenggara Kawasan Berikat), 2) Pengusaha KB (Pengusaha Kawasan Berikat), 3) Pengusaha dalam KB (Pengusaha Dalam Kawasan Berikat) Fasilitas dan Insentif Kawasan Berikat Perusahaan dengan izin kawasan berikat dapat dibebaskan dari bea masuk, pajak impor (PPh 22), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk mengurangi biaya impor bahan baku dan barang modal dengan harapan mereka dapat mengekspor produk mereka dengan harga yang lebih kompetitif di pasar global.

Tergantung dari asal barang yang akan dibawa ke kawasan berikat, konsesi berikut ini diberikan untuk bahan/barang:Tidak semua barang dapat menikmati manfaat dari kawasan berikat, menurut PMK No. 131 Tahun 2018, barang-barang berikut ini memenuhi syarat untuk mendapatkan preferensi berikat: 1) Bahan baku, bahan penolong, sampel, dan barang modal; 2) Pengemasan dan bahan penolong untuk pengemasan; 3) Bahan bakar dan peralatan kantor; 4) Produk jadi dan setengah jadi untuk dirakit dan diproduksi; 5) Barang-barang yang diekspor sementara dan dimasukkan kembali ke dalam kawasan berikat; 6) Memasukkan kembali produk mentah; a. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) → adalah pajak atas barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah; b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) → adalah pajak atas barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah; c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) → adalah pajak atas barang a. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) → adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang yang tergolong barang mewah. b. Barang Kena Pajak (BKP) → adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN. c. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) TLDPP) → adalah tempat lain dalam daerah Pabean Indonesia. d. Barang Kena Cukai (BKC) → adalah barang yang dikenakan cukai atas barang tertentu yang perlu dikendalikan peredaran dan pemakaiannya karena dampak negatifnya terhadap masyarakat atau lingkungan hidup. e. Barang Kena Cukai (BKC) → adalah barang yang paling banyak dikonsumsi di dalam negeri. f. Barang Kena Cukai (BKC) → adalah barang yang paling banyak dikonsumsi di dalam negeri. Contoh: rokok dan minuman beralkohol.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian