Perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah di Indonesia

Seperti yang diketahui oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan setiap tahun kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pada dasarnya ada dua jenis pungutan yang sah secara hukum, yaitu pajak pusat dan pajak daerah, yang juga memiliki aturan dasarnya masing-masing. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut, dikelola, dan ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang perpajakan, dan DJP, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan, adalah badan yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak-pajak pusat ini. Berikut ini adalah pajak-pajak yang termasuk dalam pajak pusat: Pajak Penghasilan (PPh), adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak perorangan atau badan dalam satu tahun pajak, yang dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi biasanya meliputi gaji, upah, imbalan, gratifikasi, dan keuntungan dari penjualan. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, cakupan pajak penghasilan meliputi laba, keuntungan usaha, dividen, pemotongan pajak, dll. PPh diatur dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang beberapa di antaranya telah diubah dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak di dalam maupun di luar daerah pabean, sedangkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen dan diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dokumen yang dikenakan bea meterai antara lain surat perjanjian, akta notaris, akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dokumen yang bernilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00, dan dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan pemerintah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan atau kepemilikan tanah dan/atau bangunan, dan PBB diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun dalam realisasinya penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah, tanpa imbalan langsung yang seimbang, untuk memenuhi kebutuhan daerah. Pajak daerah diatur secara langsung oleh Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak daerah terdiri dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota, dimana Pajak Provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sedangkan Pajak Kabupaten/Kota meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran, dan Pajak Penerangan Jalan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.