MEMUAT BARANG...

Industri makanan dan minuman mengalami pemutusan hubungan kerja besar-besaran akibat peraturan kesehatan di Indonesia

食品饮料产业因印尼健康法规而导致大量裁员

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri makanan dan minuman (mamin) akibat peraturan pemerintah (PP) tentang...Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sejauh ini mereka belum menerima laporan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri makanan dan minuman. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa program kesehatan tidak boleh dilihat hanya dari dampak negatifnya saja, dan bahwa ketentuan ini dilihat sebagai motivasi bagi industri makanan dan minuman untuk mendorong orang untuk menjalani gaya hidup sehat. Alih-alih berfokus pada tenaga kerja, karena hampir tidak ada laporan mengenai PHK di industri makanan dan minuman, bisnis ini ditata ulang agar dapat merespons gaya hidup sehat masyarakat dengan lebih baik. Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa PHK adalah pilihan terakhir bagi perusahaan untuk mempertahankan bisnis mereka dan jika perusahaan terpaksa memberhentikan karyawan, para pekerja harus tetap mendapatkan hak-hak mereka. Mereka mengimbau para pekerja yang terpaksa dirumahkan karena transformasi bisnis, mereka harus mendapatkan pelatihan, termasuk peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 tahun 2023. Melalui peraturan ini, pemerintah berencana mengenakan cukai pada produk makanan olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak berlebih, serta melarang iklan, promosi, dan sponsor pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) memperkirakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025 akan berdampak signifikan terhadap volume penjualan produk industri makanan dan minuman (mamin) yang berujung pada kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran di sektor industri tersebut. Dalam konteks ini, ia membandingkan perhitungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atas pengenaan cukai minuman berpemanis sebesar Rp 1.700 per liter, maka harga produk tersebut bisa naik 6-15%. Berdasarkan perhitungannya, jika tarif cukai untuk produk minuman kemasan 350cc sebesar Rp 1.700 per liter, maka cukai yang dikenakan per botolnya kurang lebih sebesar Rp 600. Jika harga rata-rata per botol di tingkat eceran Rp 5.000, maka harga di pabrik sekitar Rp 3.000, yang berarti naik sekitar Rp 600 dari Rp 3.000, yang berarti kenaikan harga sebesar 201 TP3T. Hal ini sangat luar biasa karena produk makanan olahan sangat sensitif terhadap harga.

 

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian