MEMUAT BARANG...

Bea Cukai Indonesia merilis data isi peti kemas yang terdampar di pelabuhan

印尼海关公布滞留港口的集装箱的内容数据

Administrasi Kepabeanan Umum telah mempublikasikan data tentang isi 26.415 kontainer yang terdampar di berbagai pelabuhan sebagai akibat dari peraturan larangan dan pembatasan impor (lartas), yang sebagian besar terdiri dari bahan baku dan bahan penolong industri.Direktur Jenderal Komunikasi dan Layanan Informasi Kepabeanan mengatakan bahwa status 26.415 kontainer yang terdampar tersebut adalah BC 1.1, yaitu manifes pemasukan. Terdapat 21.166 kontainer yang terdiri dari 801 TP3T yang berisi bahan baku dan bahan penolong, di samping sekitar 3.356 kontainer (sekitar 12,71 TP3T) barang konsumsi dan 7.171 TP3T (sekitar 1.893 kontainer) barang modal. Hal ini dapat menjelaskan mengapa investasi buruk, dimana terlihat bahwa proporsi impor barang modal tidak banyak, namun bahan baku sangat dominan. Dia menjelaskan alasan mengapa Bea Cukai menyusun data isi kontainer dalam format 10 besar barang utama, yang mana jumlah kontainer dari 10 kategori barang tersebut cukup besar, misalnya data bahan baku dan penolong yang jumlahnya kurang dari 10 kontainer. 26.000 kontainer yang diminta pemerintah untuk dibebaskan melalui perintah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tidak segera diimplementasikan, yang tidak berarti bahwa mereka akan membebaskan semua 26.000 kontainer, yang masih diharuskan memiliki LS (laporan inspektur) dan PI (otorisasi impor), karena dapat ditelusuri kembali ke peraturan Permendag No. 25. Tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang fiskal adalah memungut bea masuk dan bea keluar dari kegiatan impor dan ekspor dan pengawasan perbatasan dilakukan sebagai implementasi kebijakan perdagangan. Bea Cukai hanya sebagai pelaksana dan melakukan apa yang diputuskan, oleh karena itu akan lebih baik jika ada pokja impor perdagangan, ada pengecekan barang di perbatasan sehingga semuanya jelas.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuduh Menteri Keuangan tidak transparan mengenai data isi 26.415 kontainer barang impor yang ditahan dan dibebaskan pada bulan Mei lalu. Pembebasan kontainer tersebut bertepatan dengan keluarnya peraturan liberalisasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 dan berlaku seketika. Kebijakan liberalisasi impor ini menjadi penyebab kinerja sektor manufaktur memasuki wilayah kontraksi untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir. Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur Indonesia untuk Juli 2024 turun menjadi 49,3, turun 1,4 poin dari bulan sebelumnya yang sebesar 50,7. Juru bicara Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa ketidakjelasan dari Menteri Keuangan telah mengakibatkan Kementerian tidak dapat merumuskan kebijakan atau langkah yang diharapkan dalam menanggapi serbuan kontainer kargo impor. Padahal pada 27 Juni lalu, Menperin telah menyurati untuk meminta data pemuatan peti kemas, namun Kemenperin baru mendapat jawaban resmi dari Dirjen Bea Cukai pada 2 Agustus lalu, padahal surat balasan sudah ditandatangani sejak 17 Juli lalu. Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea Cukai menjelaskan bahwa isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan kategori ekonomi komoditi (BEC) terdiri dari 21.166 kontainer bahan baku dan penolong (80,131 TP3T), 3.356 kontainer barang konsumsi (12,71 TP3T), dan barang modal sebanyak 1.893 kontainer (7,171 TP3T). Data 10 besar kargo/kontainer pada masing-masing kelompok juga disediakan dalam dokumen terlampir, meskipun menurutnya data ini masih belum berarti. Jika sebagian besar kontainer yang menumpuk berisi 80,13 persen bahan baku/penolong, mereka mempertanyakan urgensi Permendag No. 8/2024 yang didorong oleh Menko Perekonomian dan Menkeu untuk mempermudah impor hilir/barang konsumsi, sementara jumlah kontainer yang berisi barang hilir sebanyak 12,71 TP3T lebih.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian