Satgas Pangan sita 46,1 miliar rupiah dalam impor ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita produk impor ilegal senilai Rp 46,1 miliar.Mendag yang juga anggota Dewan Pengarah Satgas Anti Impor Ilegal mengungkapkan, barang yang diimpor secara ilegal disita karena tidak memenuhi ketentuan impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak adanya dokumen Persetujuan Impor (PI), dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LS), atau tidak adanya Angka Pengenal Impor (API). Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Pokja tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut, telah dilakukan penindakan oleh Pokja Pengaturan Barang Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Tata Niaga Impor yang beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga, dan ditegakkan oleh Lembaga Administrasi Negara terhadap barang tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Pokja Pengaturan Barang Tertentu No. 932 Tahun 2024. Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, kelompok kerja tersebut telah menyita barang-barang yang diduga diimpor secara ilegal.
Mendag menjelaskan bahwa barang-barang yang disita termasuk 1.883 paket pakaian bekas yang berhasil disita oleh tim satgas. Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Priok menyita 3.004 paket pakaian bekas dan Kementerian Perdagangan menyita 20.000 gulungan kain gulung (TPT). Bea Cukai Sikarang juga menyita 695 produk jadi (karpet, handuk, furnitur), 332 paket tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 produk elektronik, dan 5.896 produk pakaian. Total nilai produk tersebut mencapai Rp 46,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. Melihat temuan tersebut, Mendag menilai skala impor ilegal yang masuk ke Indonesia sangat besar dan meluas. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, oknum yang melakukan impor ilegal tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang bekerja sama dengan distributor besar. Oleh karena itu, dia meminta semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama untuk menekan maraknya impor ilegal. Di pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang, Mangga Dua, dan lainnya, banyak barang impor yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan penjualannya dilakukan secara online. Oleh karena itu, mereka meminta kerja sama dari semua pihak untuk dapat mengatur situasi ini, yang merupakan keluhan yang terus menerus disampaikan oleh industri.