Menteri Perdagangan Indonesia: Satgas Impor Ilegal Tidak Menargetkan Bisnis Biasa

Menteri Perdagangan (Mendag) menegaskan bahwa fokus pengaturan Kelompok Kerja (Satgas) Penertiban Barang Impor Ilegal yang berlaku untuk tata niaga impor adalah terhadap importir dan/atau distributor barang ilegal dan tidak ditujukan kepada pengecer atau pedagang di pusat-pusat perbelanjaan.Kelompok kerja ini juga dapat melakukan inspeksi di pusat-pusat perbelanjaan, namun esensi dari inspeksi tersebut adalah untuk mencari informasi tentang importir ilegal. Tugas dari kelompok kerja regulasi ini adalah, pertama, untuk menginventarisir masalah-masalah dalam regulasi barang-barang tertentu yang menjadi sasaran rezim perdagangan impor. Kedua, menentukan tujuan program dan prosedur kerja. Ketiga, untuk memeriksa izin usaha atau persyaratan untuk barang-barang tertentu yang berlaku untuk sistem perdagangan impor, termasuk SNI dan pajak. Selain itu, satgas juga bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi kepada pedagang atas dugaan pelanggaran yang terjadi, dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan kewenangannya. Jenis barang yang akan diatur oleh Satgas Pengawasan Impor antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian jadi, keramik, dan produk kecantikan atau kosmetik.
Kelompok Kerja Pengendalian Impor terdiri dari 11 kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kejaksaan Agung, PNTL, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, dan kelompok kerja perdagangan jasa di tingkat kota dan provinsi yang berwenang. Satgas ini akan beroperasi hingga Desember 2024, dan jika pemerintah berikutnya ingin terus mengoperasikan Satgas Pengendalian Impor, maka akan dikaji lebih lanjut apakah perlu diperpanjang atau tidak. Satgas akan bekerja hingga akhir tahun ini, dan dengan demikian hingga akhir Desember 2024 karena masih ada waktu satu tahun lagi untuk beroperasi. Nantinya pemerintah selanjutnya akan kembali mempertimbangkan apakah perlu dilakukan perpanjangan atau tidak. Selain itu Satgas Pengaturan Barang yang diberlakukan Permendag baru mulai efektif bekerja pada Selasa 23 Juli 2024, karena petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) baru dapat diselesaikan pada Senin 22 Juli 2024.