Kebijakan Indonesia untuk menindak impor ilegal akan berlangsung setidaknya selama satu tahun

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa satuan tugas untuk mengawasi impor ilegal akan berlaku selama satu tahun, dan bahwa pemerintah dapat memperpanjang masa kerja dan juga menambah lebih banyak produk jika diperlukan.Gugus tugas ini terdiri dari kementerian dan lembaga terkait serta aparat penegak hukum dan menerima instruksi langsung dari Menteri Perdagangan. Mereka telah mengetahui lokasi-lokasi yang biasa digunakan untuk menyelundupkan barang-barang impor ilegal. Menteri Perdagangan sebelumnya telah bertemu dengan Jaksa Agung dan Kapolri untuk meminta dukungan pembentukan satgas tersebut. Kemendag juga akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Satgas ini akan bekerja sama dengan instansi-instansi tersebut dan akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan secara reguler, khusus dan menyeluruh.
Menteri Perdagangan memperingatkan untuk berhati-hati terhadap perdagangan impor ilegal, dan pemerintah telah mulai menindak semua impor ilegal.Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membantu Kementerian Perdagangan dalam menegakkan hukum dan peraturan mengenai impor ilegal, dan wewenang untuk memberikan sanksi kepada para importir ilegal telah dialihkan kepada petugas hukum. Ia juga telah mempelajari lokasi-lokasi yang biasa digunakan sebagai jalur impor ilegal, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Batam, dan Sulawesi Selatan, dan telah mempelajari metode-metode penyelundupan barang impor ilegal.