Satuan Tugas Gabungan Kementerian Perdagangan Fokus pada Tujuh Kategori Impor Ilegal
Staf khusus Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab atas perjanjian perdagangan internasional telah mengindikasikan bahwa sebuah gugus tugas untuk menghapus impor ilegal akan segera dibentuk dan bahwa rancangan akhir yang mengatur pekerjaan gugus tugas tersebut telah diselesaikan dan sedang menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan.Dia berharap akan siap dalam satu atau dua hari, dan draf finalnya sudah tersedia dan hanya perlu disetujui oleh menteri perdagangan agar mereka dapat segera mulai bekerja. Kelompok kerja ini akan mencoba untuk menghentikan impor yang tidak sah masuk ke dalam negeri, kelompok kerja ini juga merupakan rencana untuk menyelesaikan perselisihan atas impor ilegal selain penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Oleh karena itu, mereka juga telah berkoordinasi dengan organisasi bisnis dan kementerian terkait, dan Kementerian Perdagangan telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan, dan Himpunan Pengusaha Ritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (HIPPINDO). Departemen-departemen tersebut sedang dalam proses membentuk gugus tugas dengan partisipasi kementerian-kementerian lain untuk menangani barang-barang impor ilegal. Menjamurnya impor ilegal di negara ini berarti bahwa industri lokal tidak dapat bersaing di pasar karena impor tanpa izin lebih murah daripada produk dalam negeri.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah meminta agar Satuan Tugas Pemberantasan Impor Ilegal yang dibentuk oleh Pemerintah melibatkan kementerian dan lembaga lain, dan pihak-pihak lain harus memenuhi persyaratan kompetensi mereka dalam hal pembatasan impor. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hukum dan Komunikasi mengatakan bahwa Satgas ini harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam menangani masalah-masalah perbatasan. Dalam hal bahan baku impor, satgas harus melibatkan Kementerian Perindustrian. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kerja satgas, di mana satgas dapat bekerja sama dengan polisi, dan di mana satgas bertindak dan menemukan kecurangan, pelakunya harus ditindak sesuai hukum. Ia mengklaim bahwa Pemerintah menyembunyikan perbedaan data impor antara negara pengimpor dan pengekspor, dan bahwa ada perbedaan numerik di antara keduanya. Oleh karena itu, satgas ini akan mengawasi impor ilegal di tujuh bidang, yaitu tekstil (TPT), garmen siap pakai, keramik, elektronik, kosmetik, barang jadi tekstil, dan alas kaki. Impor ilegal kini mengkhawatirkannya, karena ia menemukan tujuh kemeja impor yang dijual seharga Rp100.000, sebuah harga yang tidak mungkin mengingat harga bahan baku dan biaya yang harus dikeluarkan. Pemerintah harus melindungi UMKM sesuai dengan aturan yang berlaku secara global.