Rencana Indonesia untuk memberlakukan tarif 200% pada impor Cina masih dalam pembahasan

Direktur Jenderal Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa pemerintah masih membahas pengenaan tarif impor yang lebih tinggi untuk berbagai produk dari China. Ditanya mengenai pembahasan pengenaan tarif impor 200% untuk produk China, ia mengatakan hal itu masih dalam pembahasan dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).Diskusi mengenai tarif impor yang lebih tinggi untuk produk-produk Cina perlu dipertimbangkan di semua sektor, terutama Kementerian Perindustrian, yang percaya bahwa hal ini harus dipertimbangkan dari hulu ke hilir. Produk-produk seperti serat dan tekstil dari Cina membanjiri pasar Indonesia, yang juga berdampak pada industri dalam negeri yang memproduksi produk serupa, dan dalam beberapa kasus dapat ditunjukkan bahwa produk tersebut dijual melalui dumping.
Jadi saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas tarif untuk produk-produk dari China dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, meskipun ia tidak menyebutkan tarif yang mungkin akan dikenakan, termasuk skema tarif impor 200%. Pemerintah akan segera memutuskan apakah akan menerjemahkan hal ini ke dalam tarif yang disepakati, skema yang diatur oleh bea masuk anti-dumping (BMAD) yang lebih tinggi atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk-produk China. Hal ini terjadi setelah Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif impor hingga 200% pada impor China yang telah membanjiri pasar Indonesia, sebuah kebijakan yang akan mereka terapkan sebagai tanggapan atas isu perang dagang AS-China. Beberapa impor seperti garmen, baja, tekstil, dan lain-lain membanjiri pasar Indonesia karena pasar di negara-negara barat menolak produk-produk China tersebut.