Berbagai kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM yang ditemukan mengandung karsinogen di Indonesia

Baru-baru ini platform media sosial di Indonesia ramai membicarakan daftar kosmetik buatan luar negeri yang mengandung karsinogen, yaitu zat yang berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Seorang pengguna TikTok memposting video daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, mengklaim bahwa itu adalah kosmetik Cina yang mengandung karsinogen dan meminta orang-orang untuk membuangnya / tidak membelinya karena mengandung logam berat penyebab kanker!Produk-produk yang tercantum dalam video tersebut termasuk berbagai macam kosmetik dari Cina. Koordinator Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengatakan bahwa pihaknya belum mengonfirmasi apakah kosmetik dari Tiongkok yang disebutkan dalam video TikTok tersebut mengandung zat karsinogenik, dan juga tidak ada pernyataan dari pihak berwenang Tiongkok yang menyatakan bahwa produk tersebut mengandung bahan berbahaya. Ia mengatakan bahwa jika otoritas China menyatakan bahwa suatu produk mengandung merkuri yang dapat menyebabkan kanker (kulit), maka produk tersebut tidak boleh digunakan, namun tidak ada pernyataan dari otoritas China dalam video tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM tidak dapat digunakan, dan larangan tersebut berlaku meskipun produk kosmetik yang dimaksud belum terbukti mengandung karsinogen atau bahan berbahaya. Karena kosmetik yang didistribusikan di Indonesia harus terdaftar atau diberitahukan kepada BPOM, persyaratan ini mengikat tidak hanya pada produk luar negeri tetapi juga pada kosmetik yang diproduksi di dalam negeri.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran media di laman cekbpom.pom.go.id, sebagian besar merek yang disebutkan dalam daftar kosmetik di video TikTok tersebut belum terdaftar di BPOM, satu-satunya merek yang sudah terdaftar adalah Bobe***, namun tidak mengandung produk make-up, melainkan produk perawatan kulit seperti pembersih, pelembap, serum, dan tabir surya. Untuk memastikan produk kosmetik aman dan bebas dari zat karsinogen, masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah berikut: pastikan kemasan produk yang digunakan dalam keadaan utuh dan tidak rusak, pastikan produk memiliki label produk yang mudah dibaca (dalam Bahasa Indonesia) dengan informasi mengenai kandungan, cara penggunaan, dan informasi lainnya, pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM, dan perhatikan tanggal kadaluarsa produk pada kemasan untuk memastikan bahwa produk yang akan digunakan belum kadaluarsa. Konsumen juga dapat memastikan keamanan produk kosmetik secara online melalui website BPOM dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini: buka website https://cekbpom.pom.go.id, Anda dapat mencari produk berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, bahan, dan nama pendaftar, dan cara yang paling mudah adalah dengan mencari produk kosmetik berdasarkan merek, jadi pilihlah Cara termudah untuk mencari produk kosmetik adalah berdasarkan merek, jadi pilih kolom "Merek", masukkan merek kosmetik pada kolom "Kata Kunci" dan klik tombol "Cari". Halaman tersebut akan menampilkan data produk secara lengkap termasuk nomor registrasi, detail produk dan pendaftar produk yang bersangkutan, namun jika produk tersebut belum terdaftar maka tidak ada informasi yang akan ditampilkan di halaman website BPOM. Hal ini dilakukan setelah BPOM RI merilis daftar produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya pada bulan Desember tahun lalu.
Bisnis dapat menghubungi Kepulauan Seribu untuk pertanyaan tentang pendaftaran BPOM.