Kementerian Perdagangan Indonesia menyita impor ilegal keramik Tiongkok senilai Rp 79,8 miliar

Menteri Perdagangan (Mendag) mengungkapkan bahwa jutaan produk keramik senilai Rp 79,8 miliar diimpor secara ilegal dari China, dan jumlah total produk keramik yang disita dari gudang PT Bintang Timur di Surabaya sebanyak 4.565.597 buah.Jutaan produk keramik dari berbagai merek dari China tidak dilengkapi dengan dokumen impor, termasuk tidak adanya surat pemberitahuan pabean (SPP) dan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). Selain itu, tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga produk tersebut tidak bisa sampai ke tangan konsumen. Ia menegaskan bahwa alasan Kemendag mengambil tindakan kali ini adalah untuk menyelamatkan industri dalam negeri.
Mendag juga mengakui bahwa sebagian besar kecurangan ini dilakukan oleh para pedagang Cina, biasanya tanpa memberikan informasi tentang kontainer, yang telah memproduksi di negara tersebut dan kemudian mengangkutnya ke sini, dan mereka biasanya menjualnya berdasarkan penilaian kualitas barang. Selain kerugian yang dapat ditimbulkan pada konsumen karena tidak adanya sertifikasi SNI, masalah pengenaan pajak terhadap jutaan keping keramik senilai Rp 79,8 miliar juga belum terselesaikan. Oleh karena itu, pemerintah harus mengatur hal ini karena situasi ini dapat menghancurkan industri dalam negeri. Aksi dagang tersebut menghasilkan pemusnahan semua produk keramik ilegal, sementara itu, para pengusaha dan perusahaan mereka hanya menerima peringatan. Namun, jika mereka terus melanggar aturan, mereka akan dikenakan sanksi tegas bahkan penutupan usaha yang bersangkutan.