Tumpukan peti kemas sebesar 62,3% di Pelabuhan Jakarta telah menyelesaikan prosedur

Menteri Keuangan mengungkapkan kemajuan dalam menangani masalah 26.415 kontainer yang terdampar di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya. Sejak pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk mengatasi penumpukan peti kemas, prosedur pemasukan 16.451 peti kemas di kedua pelabuhan tersebut telah selesai, yang berarti 62,3% peti kemas yang tertumpuk telah menyelesaikan prosedurnya. Dari jumlah tersebut, 15.662 kontainer telah dibersihkan oleh Bea Cukai, 73 kontainer telah dikembalikan dan 716 kontainer lainnya dalam pengawasan Bea Cukai. Dia menekankan bahwa percepatan impor dengan mengurangi beberapa persyaratan dokumentasi impor merupakan upaya untuk mengatasi gangguan pada rantai pasok dalam negeri, sehingga meskipun ada relaksasi persyaratan perizinan impor, dia memastikan bahwa Bea Cukai akan tetap menjalankan tugasnya dalam mencegah masuknya barang-barang yang dapat merugikan pasar dalam negeri. Masalah yang coba diatasi oleh Pemerintah adalah rantai pasokan yang terpengaruh oleh kontainer yang tidak dapat keluar dari pabean, yang tentu saja mempengaruhi produksi. Namun, kontainer dengan barang di dalamnya menimbulkan risiko, termasuk bagi industri dalam negeri, sehingga mereka akan terus bertindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Peraturan Perdagangan.
Departemen Bea dan Cukai memberikan dukungan untuk mengatasi penumpukan peti kemas di pelabuhan melalui berbagai langkah, termasuk layanan 24 jam sehari. Selain itu, dukungan juga diberikan dengan mendorong importir untuk menyerahkan dokumentasi, berkomunikasi dengan pemilik kargo, dan menyediakan data terbaru tentang proses validasi pesanan surveyor. Pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendag No. 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor. Salah satu tujuan pemerintah mengeluarkan peraturan ini adalah untuk mengatasi penumpukan puluhan ribu kontainer di dua pelabuhan tersebut, dan peraturan ini melonggarkan pembatasan impor terhadap tujuh kategori barang yang sebelumnya diatur, dimana pemerintah tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumentasi berupa perizinan impor (PI) untuk empat kategori barang, yaitu obat tradisional dan produk kesehatan, kosmetik dan barang keperluan rumah tangga, serta kantong dan klep. Pemerintah juga tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumentasi berupa pembatasan teknis (pertek) untuk impor barang elektronik, alas kaki, pakaian, dan aksesoris.