MEMUAT BARANG...

Kenaikan PPN Indonesia menjadi 12% belum ditetapkan untuk tahun depan untuk saat ini

印尼增值税升至12%的计划暂未确定明年实行

Pemerintah akan membahas rencana kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh 121 TP3T, dan belum diputuskan apakah kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2025. Pada hari Rabu (23 April 2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa masalah ini baru akan dibahas dalam kerangka APBN.Saat ini pemerintahan Presiden Joko sedang membahas Program Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025, dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk berdiskusi dengan DPR mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2025. Menaikkan PPN menjadi 12% merupakan ketentuan wajib dari UU HPP yang disahkan oleh Presiden Joko pada Oktober 2021, yang mengharuskan PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022 dan terus dinaikkan menjadi 12% selambat-lambatnya 1 Januari 2025.

Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), yang akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari sedikit negara ASEAN dengan tarif PPN tertinggi, telah mendapat tentangan dari para ekonom dan pengusaha. Para ekonom khawatir bahwa kenaikan ini akan semakin membatasi daya beli masyarakat yang belum pulih dari pandemi. Menteri Keuangan sebelumnya juga telah mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah rencana tetap dan ketentuan ini dapat berubah meskipun pemerintah dan parlemen menyetujuinya, PPN 12% telah dibahas, dan ini juga termasuk politik hukum HPP, yang semuanya telah mereka bahas dan setujui, tetapi juga akan menghormati pemerintah baru. Pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya dan tentunya akan menyesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan saat kampanye pemilu. Jadi jika target PPN tetap di angka 11%, maka akan dilakukan penyesuaian nantinya.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian