Tiktok masih melanggar undang-undang e-commerce yang baru, kata menteri UKM

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menyatakan bahwa TikTok Shop masih melanggar ketentuan undang-undang e-commerce yang baru, yang secara eksplisit telah dikoordinasikan secara teknis antar kementerian, tetapi TikTok masih melanggar ketentuan yang relevan dari undang-undang e-commerce yang baru. Namun, untuk tindak lanjutnya, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan. Menurut undang-undang media sosial dan e-commerce harus dipisahkan, dan meskipun TikTok berinvestasi di Tokopedia, TikTok tetap melanggar undang-undang. Pemerintah tidak mempermasalahkan TikTok berinvestasi di Tokopedia, yang menjadi masalah adalah fakta bahwa TikTok masih menggunakan model mengintegrasikan toko TikTok dengan media sosial.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menjaga investasi, komitmen kemitraan dan melindungi usaha mikro, kecil dan menengah. Mereka menginginkan konsistensi dan komitmen dari perusahaan yang terlibat, jika fokus pada media sosial, tumbuhlah hanya di media sosial dan jangan terlibat di sektor e-commerce, jangan biarkan Tokopedia melepaskan kewajibannya sendiri, tidak ada masalah dengan berinvestasi di Tokopedia, tetapi apakah TikTok benar-benar mempraktekkan apa yang dikhotbahkannya ketika memenuhi fungsi platform media sosial.
Sumber informasi:Harian Indonesia